News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Aktivis Laporkan Komisi XI ke MKD DPR, Diduga Lakukan Pelanggaran Etik

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok aktivis yang menamakan diri Koalisi #SaveBPK melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI DPR kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD DPR), Kamis (5/8).

Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran etik Komisi XI terkait proses pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

“Masyarakat sudah memberi masukan terhadap calon-calon Anggota BPK sesuai UU. Tapi Komisi XI sepertinya acuh, tidak mau menerima kenyataan bahwa terdapat 2 dari 16 calon yang tidak memenuhi syarat yang sesuai UU BPK.

Masyarakat juga sudah mengingatkan, jika 2 calon tersebut diloloskan maka Komisi XI berpotensi menabrak UU. Karena itulah kami melaporkan dugaan pelanggaran etik agar diproses sesuai ketentuan,” ujar aktivis Koalisi #SaveBPK Prasetyo, kepada wartawan usai menyerahkan laporannya, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Ketua DPR: Sasaran Makin Luas, Pasokan Vaksin Harus Makin Lancar

Di dalam laporannya, Koalisi #SaveBPK melampirkan bukti-bukti antara lain; Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, Surat Komisi XI tentang 16 Calon Anggota BPK RI yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Selain itu, Surat Pimpinan DPR kepada Pimpinan DPD RI tentang 16 Calon Anggota BPK RI yang telah memenuhi persyaratan administrasi, Kajian Badan Keahlian DPR RI tentang Persyaratan Calon Anggota BPK RI, dan Surat Permintaan Fatwa Mahkamah Agung dari Komisi XI kepada Pimpinan DPR RI.

Di sisi lain, Koalisi #SaveBPK juga menyoroti dugaan suap senilai Rp75 miliar dalam pemilihan calon Anggota BPK kepada pimpinan fraksi dan anggota Komisi XI. Dugaan suap itu berdasarkan laporan Majalah Forum Keadilan edisi Agustus 2021, yang mengungkap adanya indikasi suap untuk memuluskan nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK.

Baca juga: DPR RI Dukung Airlangga Hartarto Gelontorkan Rp52,43 Triliun untuk UKM

“Menurut sumber Majalah itu, pimpinan Fraksi dan Anggota Komisi kebagian antara Rp1,5 miliar sampai dengan Rp1,7 miliar,” katanya.

Sementara itu, merespon polemik persyaratan Calon Anggota BPK yang disorot masyarakat, Komisi XI justru memutuskan meminta pendapat hukum atau fatwa dari Mahkamah Agung. Keputusan tersebut diambil untuk menyikapi perbedaan pandangan terkait persyaratan Calon Anggota BPK sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK.

Koalisi #SaveBPK berpendapat keputusan itu diambil mungkin untuk mencari aman alias jalan tengah. Tetapi sesungguhnya permintaan fatwa tersebut tidak mendasar dan tidak relevan.

Sebab, dari dokumen administrasi kedua calon sudah terbukti tidak penuhi syarat yang diamanatkan UU BPK Pasal 13 huruf j.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Wajar PPKM Diperpanjang Karena Penularan Covid-19 Masih Mengancam

"Kami heran mengapa Komisi XI terkesan memaksakan calon tersebut harus lolos dengan segala macam siasat. Padahal bukti sudah di depan mata, jelas dan tegas mereka berdua tidak bisa menjadi calon. Ada apa ini?" tanya Prasetyo.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara itu menambahkan, permintaan fatwa tidak relevan karena sudah ada yurispurensinya yaitu Fatwa MA kepada Anggota BPK terpilih tahun 2009 dan 2014.

Untuk diketahui, pada tahun 2009, DPR menganulir keterpilihan Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk karena terbukti belum 2 tahun meninggalkan jabatan KPA. Tetapi pada 2014, DPR meloloskan (almarhum) Edy Mulyadi Soepardi karena jabatan Deputi di BPKP dan Komisaris di BUMN bukanlah KPA.

“Kami berharap Pimpinan DPR mengurungkan rencananya untuk minta Fatwa kepada MA. Merujuk pada studi kasus tahun 2009 dan 2014 seharusnya sudah cukup. Karena sudah jelas ada bukti nyata bahwa 2 tahun belum meninggalkan jabatan sebagai KPA,” tutupnya.

Sementara itu, Tribunnews.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Wakil Ketua MKD DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Namun Saleh mengatakan pelaporan yang dilakukan hari ini tersebut belum diketahui oleh pihaknya.

"Saya belum mengetahui terkait laporan itu. Sekarang, DPR sedang reses. Terkait pelaporan, belum disampaikan kepada kami," kata Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (5/8).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini