Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mengikuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
Termasuk soal pencabutan kebijakan pembebastugasan pegawai yang gagal dalam tes tersebut.
"Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Ghufron menegaskan pembebastugasan merupakan kewenangan instansinya.
KPK tidak akan kembali mempekerjakan pegawai berdasarkan rekomendasi Ombudsman.
"Itu yang kami sampaikan terima kasih," ucap Ghufron.
Baca juga: Ogah Jalankan Rekomendasi Ombudsman soal TWK, Ini 13 Poin Keberatan KPK
Diberitakan, KPK akhirnya memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut oleh Ombudsman.
Lembaga antirasuah merasa keberatan dengan dugaan itu.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya.
Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Komisi antikorupsi menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK.
KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Baca juga: KPK Jebloskan 2 Eks Politisi PPP ke Penjara
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku.
KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.