News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

21.424 Nakes Alami Keterlambatan hingga Pemotongan Pembayaran Insentif, Siapa Bertanggungjawab?

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 120 tenaga kesehatan di PMI Kota Tangerang, menerima suntikan vaksin covid-19.tahap kedua, Kamis (11/2021). Para nakes ini menjadi kalangan yang menerima prioritas vaksinasi Covid-19, karena mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19 yang sangat rentan terpapar Covid-19. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

"Saya kira komitmen dari kepala daerah ini sangat kurang. Terbukti ada 368 kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Mendagri yang masalahnya mulai dari tidak menganggarkan untuk tahun 2021 sampai dengan belum merealisasikan. Ini menurut saya asal muasalnya komitmen," kata Harif.

"Pada saat pilkada, pileg hingga pilpres, isu kesehatan menjadi cantik dan manis untuk ditawarkan. Tapi kondisi hari ini faktanya kepala daerah banyak yang tidak peduli kepada nakes. Dibuktikan dengan terlambatnya insentif dan ada yang tidak menganggarkan insentif nakes, padahal jelas-jelas kita tengah menghadapi pandemi dimana nakes adalah garis depan dalam pelayanan," imbuhnya.

Hak Tenaga Kesehatan Dilanggar

Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri menyebut penundaan atau pemotongan pembayaran insentif nakes ini merupakan pelanggaran hak bagi nakes.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, budaya.

Selain itu, Nurina menuturkan beberapa nakes mendapatkan ancaman dan intimidasi dari aparat ketika menyampaikan kondisi penundaan atau pemotongan insentif.

"Kemudian yang dilanggar adalah hak tenaga kesehatan atas kebebasan berbicara, ini termasuk dalam hak atas kebebasan berekspresi dan dilindungi oleh Pasal 19 Kovenan International tentang hak sipil dan politik," ujar Nurina.

"Hak ketiga yang dilanggar adalah hak tenaga kesehatan untuk secara politik membela kepentingan bersama. Ini dilindungi dengan hak atas kebebesan berserikat dan ada di dalam Pasal 22 Kovenan International tentang hak sipil dan politik, serta Pasal 8 Kovenan International tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya," tambah dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur berujar insentif yang merupakan hak nakes sebenarnya dijamin dalam Pasal 28D ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang bekerja mendapat hak imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.

Baca juga: 150 Vial Vaksin Moderna Tiba di Probolinggo, 1.928 Nakes Dijadwalkan Menerima Vaksin Dosis Ketiga

Isnur menduga masalah insentif nakes lahir dari kebijakan pemerintah yang kurang maksimal pembacaannya.

Sebab keterlambatan pemerintah dalam membayar insentif berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Disana jelas kalau kita baca, potensi sangat kuat kalau pemerintah menyalahgunakan wewenang, karena sudah ada kewajiban dan pengaturan tapi nggak diberikan, lambat. Ini jelas bagian dari penyalahgunaan wewenang di Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan," kata Isnur.

"Bukan hanya melanggar UU, tapi di dalam prinsip pemerintahan, ini melanggar pemerintahan yang baik. Selain asas kepastian hukum, dimana hukum sudah menjamin nakes dapat insentif secepatnya, tapi nggak dapat-dapat juga. Ada juga asas kemanfaatan."

"Ini nakes butuh sekali insentif diberikan, karena sangat bermanfaat bagi kehidupan keluarga dan pribadinya. Sangat banyak asas pemerintahan yang baik dilanggar pemerintah karena keterlambatan pemberian insentif," tandasnya. (vjc)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini