News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ingin Vaksin Rata Diterima Masyarakat, Dirjen Dukcapil Minta Lakukan Pendataan di Panti Asuhan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh

Instansi perangkat daerah tersebut di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca juga: Data Terbaru Menunjukkan Jumlah Kematian Warga Jakarta yang Belum Divaksinasi Tiga Kali Lebih Besar

Untuk itu, Kemenkes mengimbau agar segera menyelenggarakan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan tersebut.

Mereka di antaranya masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).

Termasuk juga masyarakat lain yang belum memiliki NIK.

Dalam pelaksanaannya juga sama, yakni bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat melakukan vaksinasi dan melakukan pencatatan kependudukan di satu lokasi pelayanan yang telah disepakati dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi, sekaligus kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Untuk itu, kata Widyawati, jika ditemui adanya golongan masyarakat rentan yang tidak memiliki NIK, instansi perangkat daerah harus segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," jelas perempuan yang biasa disapa Wiwid ini.

Sementara itu, apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka dinkes provinsi dan dinkes kabupaten atau kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemekes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga pembentukan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dapat tercapai. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Rina Ayu Panca RIni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini