Dilansir ppatk.go.id, biasanya kejahatan Love Scam berawal dari perkenalan pelaku dan korban di Layanan Jejaring Sosial seperti Facebook.
Dalam waktu singkat perkenalan tersebut berlanjut dengan hubungan asmara antara pelaku dan korban.
Baca juga: Kejahatan di Prostitusi Online Mengintai Para Pria Hidung Belang, Berikut Modusnya
Dengan ragam bujuk rayu, korban akan terpedaya dan bersedia memenuhi apapun yang diminta oleh pelaku.
Menurut Natsir, para pelaku Love Scam ini bisa dikenakan pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang tentang Pencucian Uang.
"Tentu dia bisa dikenakan UU ITE, UU Pencucian Uang juga," terang Natsir.
Baca juga: Satpol PP DKI Gadungan Tipu Puluhan Korban, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Rumah di Bekasi
Banyak Korban Enggan Melapor
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, sekaligus Ketua Pusat Kajian Law, Gender, and Society UGM, Sri Wiyanti menyebut banyak korban Love Scam yang enggan lapor karena beberapa alasan.
"Love scam ini bukan fenomena baru dan banyak terjadi, tetapi yang lapor jarang," terang Sri Wiyanti Edyyono.
Salah satunya ialah takut menjadi bahan bercandaan orang-orang sekitar.
"Takut dijadikan guyonan yang menyudutkan mereka. Lalu, bukan dianggap persoalan serius saat dilaporkan ke aparat penegak hukum kecuali mendapat sorotan publik," papar Wiyanti.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Parapuan)