TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021 ini.
BSU atau subsidi gaji ditujukan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Adapun status penerima subsidi gaji ini dapat di www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Berikut Cara Cek Penerima BSU dari Kemnaker
Bentuk dari BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam sekali pencairan.
Sehingga penerima BSU akan menerima sebanyak Rp 1 juta sekaligus.
Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 pekerja/buruh.
Cek Status Penerima BSUĀ
1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021)
f. Sektor Usaha
2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM)
b. Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA
Bank HIMBARA:
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank BTN
Berita Terkait Lainnya
(Tribunnews.com/Widya)