TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat bagi para pengunjung tempat perbelanjaan atau mall di empat kota besar ini.
Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling lagi.
Perpanjangan kebijakan pembatasan di wilayah Jawa-Bali ini, akan dilakukan dari tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah akan melakukan percobaan pembukaan pusat perbelanjaan di beberapa kota besar di Jawa.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Bidang Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan pada konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Dalam pernyataan Luhut, pemerintah akan mencoba membuka pusat perbelanjaan/ mall di beberapa wilayah.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Kasus Covid-19 Turun 59,6%
Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi, PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Wilayah tersebut di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Untuk diketahui, pembukaan ini akan dilakukan secara bertahap.
Bagi para pengunjung pusat perbelanjaan atau mall, pemerintah menyaratkan beberapa hal, di antaranya yakni:
1. Pengunjung wajib datang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat (masker, handsinitizer, dll)
2. Pengunjung yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan wajib telah melakukan vaksinasi lengkap.
3. Para pengunjung harus memiliki aplikasi 'Peduli-Lindungi'.
4. Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
5. Orang tua diatas 70 tahun juga sementara ini dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.