Piter Rasiman juga menggunakan sembilan orang sebagai nomine.
"Nomine perorangan didapat terdakwa sebagaian besar tanpa sepengetahuan nomine," kata Eko.
Dalam perkara ini, Piter Rasiman memperoleh keuntungan Rp3,5 miliar.
Sementara kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp16,807 triliun yang terdiri dari kerugian atas investasi reksadana Rp12,157 triliun serta pembelian empat saham direct, yaitu saham BJBR (Bank Jawa Barat), PPRO (PP Properti), SMBR (Semen Batu Raja), dan SMRU (SMR Utama) Rp 4,650 triliun.
Rosmina menjelaskan kejahatan Piter bersama terdakwa lain ialah tindak pidana korupsi terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk diungkapkan perbuatannya.
Baca juga: Soal Restrukturisasi Nasabah Jiwasraya, Menteri Erick Thohir: Alhamdulillah Sudah Hampir 98 Persen
Rasuah tersebut juga telah merusak dunia pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, khususnya Jiwasraya.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Piter lebih rendah ketimbang vonis majelis hakim terhadap enam terdakwa sebelumnya.
Di pengadilan tingkat pertama, Hendrisman, Hary, Syahmirwan, Benny, Heru, dan Joko divonis seumur hidup.
Sementara itu, terdakwa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Fakhri Hilmi, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, Piter langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
Sementara itu, JPU masih meminta waktu untuk pikir-pikir.