News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang korupsi Jiwasraya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukum 20 tahun penjara kepada Piter Rasiman, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.

Piter Rasiman juga menggunakan sembilan orang sebagai nomine.

"Nomine perorangan didapat terdakwa sebagaian besar tanpa sepengetahuan nomine," kata Eko.

Dalam perkara ini, Piter Rasiman memperoleh keuntungan Rp3,5 miliar.

Sementara kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp16,807 triliun yang terdiri dari kerugian atas investasi reksadana Rp12,157 triliun serta pembelian empat saham direct, yaitu saham BJBR (Bank Jawa Barat), PPRO (PP Properti), SMBR (Semen Batu Raja), dan SMRU (SMR Utama) Rp 4,650 triliun.

Rosmina menjelaskan kejahatan Piter bersama terdakwa lain ialah tindak pidana korupsi terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk diungkapkan perbuatannya.

Baca juga: Soal Restrukturisasi Nasabah Jiwasraya, Menteri Erick Thohir: Alhamdulillah Sudah Hampir 98 Persen

Rasuah tersebut juga telah merusak dunia pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, khususnya Jiwasraya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Piter lebih rendah ketimbang vonis majelis hakim terhadap enam terdakwa sebelumnya.

Di pengadilan tingkat pertama, Hendrisman, Hary, Syahmirwan, Benny, Heru, dan Joko divonis seumur hidup.

Sementara itu, terdakwa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Fakhri Hilmi, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, Piter langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

Sementara itu, JPU masih meminta waktu untuk pikir-pikir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini