News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Migrasi TV Digital

Jadwal Terbaru Migrasi TV Analog ke TV Digital, Kemkominfo Menunda Proses Analog Switch Off (ASO)

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modi, maskot siaran TV digital di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal terbaru rencana proses Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menunda rencana proses Analog Switch Off atau ASO.

Sebelumnya, Kemkominfo akan melakukan migrasi TV Digital tahap pertama pada tanggal 17 Agustus 2021.

Namun, Kemkominfo menganggap perlu adanya penjadwalan ulang terhadap proses ASO.

Baca juga: Kominfo Tunda Program Suntik Mati TV Analog, Legislator Golkar: Keputusan Tepat

Baca juga: Ada Simulcast, Bisa Coba Siaran TV Digital

Hal tersebut diketahui melalui konferensi pers online yang digelar pada Jumat (6/8/2021).

Ismail selaku Dirjen SDPPI Kominfo mengatakan bahwa Kemkominfo menganggap perlu adanya penjadwalan ulang.

Sehingga ASO tahap pertama tanggal 17 Agustus 2021 akan ditunda.

Ismail pun menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan penundaan proses migrasi dan belum dapat menyampaikan kapan tanggal pastinya kelanjutan proses ASO.

Namun, dalam acara Konferensi Pers Pelantikan Dirjen IKP pada Selasa (10/8/2021), Menkominfo Johny G Plate mengatakan tahapan proses ASO akan di mulai pada tahun 2022.

"Tadinya tahap I akan dilakukan pada 17 Agustus bulan ini. Namun demikian karena situasi pandemi ini, maka analog Switch Off itu akan dilakukan dalam 3 tahap, dari 5 tahap menjadi 3 tahap. Dimulai pada 31 April tahun 2022, akhir Agustus dan awal November 2022. Payung hukumnya mudah-mudahan segera minggu ini akan dikeluarkan, sebelum tanggal 17 Agustus tentunya," ucap Johnny.

Berikut ini jadwal migrasi TV Digital sebelum adanya penundaan dari Kemkominfo:

Jadwal Tahapan Migrasi TV Digital

- Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota

- Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota

- Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota

- Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota

- Tahap 5 silakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota

Apa Itu Televisi Digital?

Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.

Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.

TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital.

Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu.

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

TV Analog

- Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang

- Tidak memiliki kemampuan multimedia lain

- Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi

TV Digital

- Gambar dan suara tetap bersih dan jernih

- Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana

- Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.

Cara Mendapatkan Siaran Digital

Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).

Atau masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru.

Namun, sebelum membeli perangkat baru, pastikan perangkat tersebut harus bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2.

Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati sajian siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan juga lebih canggih.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait TV Digital

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini