TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji kembali disalurkan pemerintah kepada para pekerja dan buruh dengan kriteria tertentu.
Bantuan subsidi upah/gaji diberikan sebagai bentuk upaya untuk meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga setiap pekerja nantinya akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
BSU diberikan langsung oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada para calon penerima sesuai dengan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, pihak BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 1 juta data kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU pada tahap pertama di tahun 2021.
BSU disalurkan langsung melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.
Daftar penerima BSU dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WhatsApp
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Sudah Cair Lewat Bank BUMN
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.