"Justru itulah yang harus kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan perekonomian masyarakat," terangnya.
"Karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka penanganannya harus berubah sesuai tantangan yang dihadapi," lanjut Jokowi.
Baca juga: Gerakkan Roda Ekonomi di Tengah PPKM, Pasar Induk Buah dan Sayur Jatiuwung Terapkan Prokes Ketat
Baca juga: Ini Jawaban Anies Saat Ditanya Peluang PPKM DKI Turun ke Level 3
Kebijakan PPKM Level 4
Diberitakan Tribunnews.com, PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat diterapkan pertama kali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Setelah itu, PPKM Jawa-Bali diperpanjang pada 20 Juli, 26 Juli, 2 Agustus, dan terakhir pada 9 Agustus lalu.
Dalam perjalanannya, PPKM telah mengalami pelonggaran seiring menurunya kasus Covid-19 di Jawa Bali.
Selain itu, terakhir, terdapat 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus Level 4 yang turun ke Level 3.
Baca juga: IPOMI: Selama PPKM, Jumlah Penumpang Bus Terjun Bebas
Baca juga: Sebut DKI Keluar Zona Merah, Wagub DKI Tunggu Keputusan Pemerintah soal Penurunan Level PPKM
Dalam konferensi pers pada 9 Agustus lalu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM di Jawa Bali telah menurunkan kasus Covid-19 hingga 59,6 persen.
Tak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan jumlah kematian di Jawa-Bali juga semakin menurun.
Meskipun diakui kondisinya masih fluktuatif di masing-masing provinsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Daryono)
Berita lain terkait PPKM Level 4