Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Samin Tan terbukti memberi Rp 5 miliar sebagai suap kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
Samin Tan dinilai terbukti memberi uang kepada Eni guna membantu persoalan pemutusan perjanjia karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III.
Kerja sama itu dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kapasitas Eni yang saat itu menjabag anggota Komisi VII DPR RI.
Baca juga: Nama Marcus Mekeng dan Ignasius Jonan Muncul di Dakwaan Samin Tan
Kemudian imbas pemutusan kerjasama itu, PT ATK menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan berujung memenangkan gugatan.
Namun, Kementerian ESDM mengajukan banding dan mengembalikan keadaan.
Kemudian pada 2018, Samin Tan berusaha menemui mantan anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng untuk minta bantuan supaya PT ATK bisa kembali bekerjasama dengan Kementerian ESDM.
Mekeng lalu mengenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih.
Eni kemudian membantu PT ATK untuk mengembalikan kerjasama pertambangan tersebut sesuai permintaan Samin Tan.
Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Samin Tan
Perbuatan Samin Tan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Ia juga tidak terus terang terhadap perbuatannya.
Kedua hal ini membuat jaksa perberat tuntutan hukuman terhadap Samin Tan.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa masih memiliki tanggungan satu orang istri dan dua
orang anak," ucap jaksa.
Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.