"Harus melibatkan semua stakeholder bukan hanya institusi negara bukan institusi politik, tetapi juga harus aspirasi dan kepentingan masyarakat," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Dia memahami, dalam waktu belakangan, berembus wacana soal Pemilu dimundurkan sehingga otomatis masa jabatan diperpanjang.
Baca juga: Tatap Pemilu 2024, KPU RI Komitmen Jaga Keterbukaan Informasi
"Saya kira memang itu masih dalam proses yang sangat panjang, karena kalau kita mau melaksanakan pengunduran Pemilu ini kan harus melalui mekanisme konstitusi yang tepat," tambahnya.
"Kita sudah bentuk tim kerja antara Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menetapkan dalam tim kerja itu bahwa Pemilu legislatif dan presiden itu tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak itu 27 November 2024," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II ini memahami memang ada wacana Pemilu dimundurkan dari waktu yang sudah ditetapkan.
Namun, sepengetahuannya, wacana dimundurkannya Pemilu ke 2027 adalah untuk Pilkada, bukan Pilpres dan Pileg.
"Jadi wacana tahun itu 2027 itu Pilkadanya bukan (Pemilu) nasional. Sekarang kemudian ada sebagaian masyarakat yang mencoba mewacanakan itu lagi, tetapi di balik, Pilkadanya di 2024, Pemilu nasionalnya di 2027," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Chaerul Umam/Reza Dani)