TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, memastikan perlindungan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, termasuk anak-anak.
Pemerintah tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang terdampak pandemi Covid-19.
Pandemi menyebabkan anak terpisah dengan orang tuanya, karena isolasi mandiri atau orang tua yang meninggal dunia.
Risma mengatakan, negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang terpisah dengan orang tua, termasuk anak yatim.
Baca juga: Mensos Risma Galang Dana Amal Lewat Lelang Nasi Goreng
Baca juga: Risma Perintahkan Tagana dan Tim LDP Terjun Bantu Penanganan Banjir di Nias Utara
Ia tengah membicarakan kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk keperluan itu dengan Kementerian Keuangan.
"Saya sudah berbicara dengan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) agar bisa didukung dari anggaran," kata Risma di Jakarta, Kamis (19/8/2021), dikutip dari laman Kemensos.
"Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara."
"Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," jelasnya.
Baca juga: Di HUT ke-76 RI, Risma Beri Penghargaan untuk Masyarakat yang Berperan Dalam Penanganan Covid-19
Baca juga: Mensos Risma Siapkan Konsep Penanganan Anak Yatim Piatu Korban Pandemi Covid-19
Pemerintah kini sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Menurut Risma, tidak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat disebabkan kondisi yang sangat beragam.
"Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam."
"Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah," ujar dia.
Baca juga: Isolasi Terpusat, Wujud Nyata Kolaborasi Pemerintah Pusat, BUMN, dan Pemda dalam Menangani Covid-19
Baca juga: Kapal Pelni untuk Isolasi Terpusat Pasien Covid-19 Dalam Keadaan Parkir di Pelabuhan
Bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.
Untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif.