TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun pada tahun ini, bantuan subsidi gaji yang diberikan berjumlah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan diberikan secara sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
BSU langsung disampaikan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
Bantuan hanya diberikan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek status penerima BSU secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id menggunakan Nomor Induk KTP.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Disertai Cara Mencairkan Tanpa Antre di BRI
Baca juga: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2021 Secara Online
Cara Cek Status Penerima BSU:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
2. Chat Whatsapp ke 081380070175
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175