Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyurati Presiden Joko Widodo.
Surat ini meminta pengangkatan sebagai ASN kepada Presiden Jokowi.
"Hal yang mendasari surat para pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara, yakni Ombudsman dan Komnas HAM," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu mengingatkan bahwa laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN.
Baca juga: Ingin Berikan Hasil Temuan Pelanggaran TWK KPK, Komnas HAM Bersurat ke Istana
Sementara dalam laporan Komnas HAM, ditemukan 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
"Satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah sama-sama meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara," ujar Hotman.
Sebab, dikatakannya, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK, dianggap bermasalah, menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Maka, tambah Hotman, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK.
"Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Hotman.
Baca juga: Novel Baswedan Kurang Yakin Pimpinan Perjuangkan Pegawai KPK: Tidak Ada Faktanya
Seperti diketahui, 57 pegawai KPK terancam dipecat pada 1 November 2021.
Sebelumnya, sebanyak 518 pegawai aktif KPK yang telah menjadi ASN juga meminta agar Firli Bahuri dkk menjalankan rekomendasi Ombudsman untuk mengangkat 75 pegawai yang dinyatakan TMS imbas TWK menjadi ASN.
Desakan untuk mengangkat Novel Baswedan cs itu dimaksudkan agar KPK tetap menjaga nilai-nilai integritas sehingga KPK terus mendapatkan kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesan buruk di mata publik.