News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

CARA Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta via bpjsketenagakerjaan.go.id, atau Chat WA

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Simak cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WhatsApp.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek status penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.

Untuk mengecek status penerima BLT BJPS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, bisa dilakukan lewat pesan WhatsApp di nomor 081380070175.

Sebagai informasi, penyaluran bantuan tahap kedua ini, diberikan kepada 1,25 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Dicairkan Melalui BRI Tanpa Antri

Baca juga: CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Melalui cekbansos.kemensos.go.id

BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan tahun ini senilai Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan akan diberikan untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, yakni sebesar Rp 1 juta.

Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara berikut.

Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU';

- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan Tanggal lahir;

- Ceklis 'Saya bukan robot';

- Klik 'Lanjutkan';

Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.

Lewat WhatsApp

Berikut cara cek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp, dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link ini;

- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

1. Informasi Kepesertaan;

2. Informasi Klaim;

3. Informasi Kanal Layanan;

4. E-Form Pengaduan;

5. Informasi Calon Penerima BSU 2021;

- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;

- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;

- Balas pesan dengan ketik Ya;

- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Cara Cek BSU di Website Kemnaker

- Kunjungi laman kemnaker.go.id

- Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Selanjutnya, login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun penyaluran BSU pada tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu.

Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2020 dan Tahun 2021

Berikut ini perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:

Tahun 2020

1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;

2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.

Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Baca juga: Cara Cek Bantuan Perlindungan Sosial Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Disertai Cara Daftarnya

Baca juga: LOGIN Link eform.bri.co.id/bpum, Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Dapat Dicairkan Tanpa Antre

Tahun 2021

1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;

2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);

b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini