News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Panggil Semua Obligor dan Debitur BLBI Termasuk Tommy Soeharto Untuk Lunasi Utang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto menunjukan jarinya yang ditandai tinta usai menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4/2019). Mayoritas anggota keluarga Cendana menggunakan hak pilihnya di di TPS 02 Jalan Cendana, Gondangdia, Jakarta Pusat. WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah memanggil semua obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) termasuk Tommy Soeharto untuk melunasi utangnya kepada negara.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih BLBI (Satgas BLBI) mengatakan seluruh obligor dan debitur tersebut berjumlah 48 orang dengan total utang senilai Rp 111 triliun.

Mereka, kata Mahfud, saat ini di antaranya berada di Singapura, Bali, juga Medan.

"Perlu kami tegaskan bahwa yang diundang itu adalah semua. Sekitar 48 obligor dan debitur yang punya hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun. Jadi jangan salah, bahwa ini hanya Tommy Soeharto," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (25/8/2021).

Mahfud mengungkapkan saat ini utang Tommy kepada negara berjumlah Rp 2,6 triliun.

Baca juga: Projo: Satgas BLBI Jangan Main Mata dengan Obligor Nakal

Namun, kata dia, jumlah tersebut bisa berubah setelah Tommy datang memenuhi panggilan Satgas BLBI.

"Di atas itu banyak yang hutangnya belasan triliun, 7, 8 triliun begitu, yang seluruh totalnya itu Rp 111 triliun," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan seluruh obligor dan debitur harus membayar utangnya kepada negara.

Hal itu karena, kata Mahfud, uang tersebut merupakan uang rakyat.

"Mereka tidak dapat apa-apa, sudah tidak mendapat apa-apa, lalu hutangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal, lalu tidak dibayarkan itu tidak boleh," kata Mahfud.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini