News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 dan 4: Tunjukkan Kartu Vaksin

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK yang merupakan arus balik Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah sejak Senin (17/5), Stasiun Pasar Senen mulai ramai didatangi para pemudik yang kembali ke Jakarta. Pantauan Tribunnews di lapangan, penumpang yang melakukan perjalanan maupun penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen cenderung normal, tidak ada lonjakan.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.

Hal itu disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

Baca juga: Puluhan Kabupaten dan Kota Turun Level PPKM, Mendagri Minta Pemda Jangan Lengah

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Ungkap Kenaikan Volume Kendaraan Saat PPKM Mikro Hingga PPKM Level 4 di DKI

"KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021."

"Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujarnya, dikutip dari laman kai.id, Selasa (24/8/2021).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan seperti yang Tribunnews.com rangkum:

Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca juga: Belum Pastikan Bansos PPKM Diperpanjang, Risma: Ekonomi Sudah Gerak

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal

1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta, Jumlah Pengendara Diputar Balik di Kawasan Ganjil-Genap Berkurang

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Cenderung Stagnan Meski Pemerintah Menurunkan Level PPKM

KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat.

Pada periode 17 sampai 23 Agustus 2021, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ungkap Joni.

Baca juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang, Wakil Ketua MPR : Perbanyak tracking dan testing Covid-19

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan lokal pada periode 17-23 Agustus 2021 sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.

Guna mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat.

Pada periode 3 Juli 2021 sampai 23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah divaksin di stasiun.

Sementara itu, berikut daftar di wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3-4 hingga 30 Agustus 2021 berdasarkan Inmendagri nomor 35/2021:

PPKM Level 3

a. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

b. Banten

- Kota Cilegon

- Kota Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

c. Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Purwakarta

- Kota Banjar

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Karawang

- Kota Tasikmalaya

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

d. Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Demak

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Temanggung

e. Jawa Timur

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Nganjuk

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Sidoarjo

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bangkalan

PPKM Level 4

a. Jawa Barat

- Kabupaten Cianjur

- Kota Sukabumi

- Kabupaten Sukabumi

- Kota Cirebon

b. Jawa Tengah

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Karanganyar

c. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

d. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Madiun

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Magetan

- Kota Probolinggo

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Lumajang

(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini