News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri: 42 Video Muhammad Kece Sudah Di-takedown

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya telah menurunkan (takedown) 42 video Youtuber Muhammad Kece yang diduga menista agama.

Ahmad menuturkan penutupan akses video itu dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Data itu merupakan data terakhir pada Rabu (25/8/2021) kemarin.

"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021 sudah takedown 42 video," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Respons Cepat Polri Tangkap Youtuber Penista Agama Diapresiasi Influencer

Baca juga: Komplotan Copet Spesialis Lift Mal Diringkus, Aksinya di Mal Central Park Sempat Viral

Dijelaskan Ahmad, 42 video itu diblokir karena diduga telah mengandung muatan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Ahmad menjelaskan pihaknya juga tengah mengajukan proses penutupan akses 38 video lagi yang dinilai berpotensi melanggar hukum. 

"Dalam proses penanganan 38 video," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama akhirnya ditangkap pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.

Dia tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Megamendung, Kini Irjen Rudy Sufahriadi Jadi Kapolda Sulteng

Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.

Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.

Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.

Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.

Baca juga: Selain Bakal Dipanggil KPK, Anies Juga Digugat Rp 1 Miliar oleh Korban Banjir

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini