News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Penangkapan Yahya Waloni: Jadi Tersangka Sejak Mei 2021, Ini Alasan Baru Ditangkap

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yahya Waloni. Meski baru ditangkap pada Kamis kemarin, Yahya Waloni disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta dari penangkapan Yahya Waloni terkait dugaan kasus penistaan agama.

Diberitakan sebelumnya, aparat dari Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di kediamannya, Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021). 

Penangkapan terjadi sekira pukul 17.00 WIB. 

Yahya Waloni ditangkap karena diduga menista agama.

Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap, PA 212: Semoga Jadi Pelajaran bagi Anak Bangsa

Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Resmi Ditahan, Dibantarkan ke RS Polri Karena Sakit Jantung

Kabar terbaru, pria yang dikenal sebagai penceramah itu kini telah berstatus tersangka.

Pascapenangkapan, kondisi kesehatan Yahya Waloni juga dikabarkan menurun hingga dibawa ke rumah sakit. 

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (27/8/2021), berikut fakta-fakta dari kasus hukum Yahya Waloni:

1. Jadi Tersangka sejak Mei 2021

Meski baru ditangkap pada Kamis kemarin, Yahya Waloni disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.

Hal itu diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Menurut Brigjen Rusdi, proses penyelidikan kasus Yahya Waloni telah berlangsung sejak April 2021.

"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021). 

Terkait penangkapan yang baru dilakukan saat ini, Brigjen Rusdi beralasan hal itu untuk menjawab keresahan masyarakat.

"Kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini