News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji, Eks Jubir KPK Kecewa: Dewas Punya Pilihan Sanksi Berat

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.

Hal itu lantaran Lili Pintauli menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal, diketahui KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai itu.

Baca juga: Dewas KPK Tidak Akan Bawa Kasus Lili Pintauli Siregar ke Ranah Pidana

Untuk itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghukum Lili dengan sanksi potongan gaji sebesar 40 persen.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK, Senin (30/8/2021), melansir Tribunnews.com.

Sanksi berupa potong gaji ini pun dikomentari Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri merasa kecewa atas hukuman yang diberikan Dewas kepada Lili Pintauli karena dinilai kurang berat.

Kepala Biro Humas Febri Diansyah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK karena Terbukti Langgar Etik

Dikatakannya, gaji Lili Pintauli hanya berkurang sekitar Rp 1,85 juta per bulan.

" Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;
2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK."

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan," kata Febri melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah, Senin (30/8/2021).

Menurut Febri, Dewas KPK punya pilihan sanksi yang berat ditimbang potongan gaji, yakni meminta Lili Pinatuli mundur dari jabatan pimpinan KPK.

Baca juga: Potong Gaji Pokok 40%, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta Per Bulan, Eks Jubir KPK: Menyedihkan

Sanksi itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

"Meminta Pimpinan mundur dari KPK. Tapi itu tidak dilakukan," lanjut Febri.

Namun, Febri tak bisa berharap banyak dari putusan Dewas KPK.

Dalam cuitannya, Febri pun menyinggung persoalan pimpinan KPK yang menaiki helikopter hingga polemik TWK.

"Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan."

"Sementara kebijakan TWK yang jelas-jelas melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," jelas dia.

Tanggapan Eks Jubir KPK Febri Diansyah soal sanksi potongan gaji Wakil Ketua KPK Lili Pantauli.

Baca juga: Kadernya Kena OTT KPK, NasDem: Kita Tak akan Menghalang-halangi

Dari penjatuhan hukuman pada pimpinan KPK yang ringan, Febri meragukan kehadiran Dewas KPK dalam menjaga marwah KPK sesuai standar.

Menurutnya, saat ini pengawasan Dewas KPK semakin melemah.

"Sebelum ada Dewas, dulu jika Pimpinan KPK melanggar etik maka dibentuk Komite Etik KPK."

"Komposisinya dominan eksternal dr unsur tokoh masyarakat."

"Sanksi untuk Pimpinan bahkan diatur lebih berat dibanding Pegawai."

"Tapi sekarang, justru pengawasan semakin melemah sekalipun ada Dewas," tutur Febri.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lain soal Penyidik KPK Memeras

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini