News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ATURAN Penyesuaian PPKM yang Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Wilayah yang Masuk Level 3

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung makan di tempat (dine in) dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) di Warung Nasi Ibu Imas, Jalan Pungkur, Kota Bandung, Selasa (3/8/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 6 September 2021.

“Kita harus bersama-sama menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi."

"Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Baca juga: Menparekraf Sebut Masyarakat Sangat Trauma dengan Aturan PPKM Level 4

Aturan PPKM Jawa-Bali

Adanya penurunan kasus, serta penurunan level PPKM di berbagai kabupaten atau kota, menghasilkan peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di Jawa-Bali.

Selain itu, adanya pemulihan mobilitas masyarakat untuk melakukan rekreasi.

Hal ini perlu diwaspadai oleh setiap orang agar selalu waspada kepada lingkungan disekitarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan berbagai perkembangan baik yang telah dicapai harus disyukuri bersama.

"Namun, kita tetap harus waspada. Salah satunya terkait indeks komposit mobilitas yang berjalan cepat yang saat ini sudah kurang dari 5 persen. Jangan sampai terjadi peningkatan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, dikutip dari laman maritim.go.id.

Baca juga: Muhadjir Effendy Sebut Pemerintah Terus Evaluasi PPKM sampai Covid-19 Terkendali

Sehingga, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM.

Satu di antaranya dengan melakukan uji coba di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform PeduliLindungi sebagai upaya serius melakukan tracing.

“Minggu ini, pemerintah akan melakukan penambahan fitur kategori warna hitam untuk orang yang teridentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat."

"Sehingga, kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus."

"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” jelas Luhut.

Baca juga: Shireen Sungkar Sebut Bisnisnya Terpengaruh Pandemi Covid-19 dan Aturan PPKM

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menambahkan jika sektor publik seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, pendidikan, serta keagamaan secara bertahap akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari upaya tracing pemerintah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini