News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ATURAN Penyesuaian PPKM yang Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Wilayah yang Masuk Level 3

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung makan di tempat (dine in) dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) di Warung Nasi Ibu Imas, Jalan Pungkur, Kota Bandung, Selasa (3/8/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 6 September 2021.

Seiring dengan menurunnya angka positif Covid-19, pemerintah tetap meningkatkan dan mengimbau masyarakat untuk waspada.

Beberapa penyesuaian kembali dilakukan seperti berikut:

1. Penyesuaian kapasitas dine in (makan di tempat) di dalam mall menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi hingga pukul 21.00.

2. Adanya uji coba 1000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

3. Seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff minimal dibagi dua shift.

Diperbolehkan selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan selalu menggunakan QR Code PeduliLindungi.

“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021."

"Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan, hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” tegas Luhut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini