News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Beri Wakil Menteri Uang Penghargaan Hingga Rp 580 Juta, Perhitungannya Sesuai Masa Jabatan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan 'pesangon' atau uang penghargaan kepada wakil menteri (wamen) pada akhir masa jabatannya, yang nilainya mencapai Rp 580,45 juta.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 212 tentang Wakil Menteri.

Beleid ini ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021.

Dalam aturan sebelumnya, tak ada poin yang menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan uang penghargaan kepada wamen pada akhir masa jabatannya.

"Uang penghargaan bagi wakil menteri sebagai dimaksud paling banyak sebesar Rp 580,45 juta untuk satu periode masa jabatan wakil menteri," tulis Pasal 8 Ayat 2, dikutip Senin (30/8).

Nantinya, besaran uang penghargaan yang diterima wamen akan memperhitungkan masa jabatan mereka.

Baca juga: 15 Wakil Menteri Sekarang akan Dapatkan Bonus dari Jokowi

Dalam Pasal 8A ayat 2 dijelaskan formula perhitungan uang penghargaan untuk wakil menteri.

Pertama, masa jabatan sampai dengan satu tahun sebesar 0,2 dikali uang penghargaan.

Kedua, masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun sebesar 0,4 dikali uang penghargaan.

Ketiga, masa jabatan lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun sebesar 0,6 dikali uang penghargaan.

Keempat, masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun sebesar 0,8 dikali uang penghargaan.

Kelima, masa jabatan lebih dari empat tahun sampai dengan lima tahun sebesar 1 dikali uang penghargaan.

Wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum perpres ini diundangkan, maka tetap diberikan uang penghargaan.

Baca juga: Jokowi Beri Wakil Menteri Bonus Hingga Rp580 Juta

Sementara, jika wamen telah meninggal dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda, duda, atau ahli warisnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini