News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi

Terbukti Langgar Etik KPK, Gaji Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen atau Rp 1,8 Juta Per Bulan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar etik.

"Terperiksa jawab: Berdoalah kau," kata Albertina.

Pada bulan Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili untuk menanyakan informasi adanya penyidik KPK yang sedang menggeledah di Labuhanbatu Utara.

Baca juga: Kronologi Pertemuan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dengan Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial

Syahrial meminta bantuan Lili Pintauli mengenai perkaranya.

Syahrial pernah diperiksa penyelidik KPK pada November 2019. Ketika itu Lili belum menjadi pimpinan KPK.

Namun, tiga pimpinan KPK menyatakan bahwa pada tahun 2020, tidak pernah ada catatan atau berkas terkait kasus jual beli jabatan yang menyangkut Syahrial.

Lili tidak menjelaskan bagaimana dia bisa mendapatkan catatan soal perkara itu.

Syahrial baru dijerat sebagai tersangka pada April 2021.

Namun, komunikasi dengan Lili dengan jelas menyatakan bahwa yang dibahas ialah terkait perkara.

Terlebih, Lili Pintauli kemudian memberikan nomor pengacara Fahri Aceh kepada Syahrial.

Kala itu, Syahrial merasa tim penyidik KPK akan bertandang ke Tanjungbalai setelah melakukan penggeledahan di Labuanbatu Utara.

"Hubungan komunikasi antara Terperiksa dan saksi M Syahrial sebagai seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya Terperiksa membantu saksi M Syahrial mengatasi perkara," kata Albertina Ho.

"Syahrial enggak berhasil menghubungi Fahri Aceh. Meski begitu, terperiksa setidaknya telah berupaya membantu Syahrial untuk mengatasi perkaranya terkait jual beli jabatan. Hal tersebut tidak pantas dilakukan mengingat saksi M. Syahrial perkaranya sedang ditangani KPK," lanjutnya.

Terkait ini Lili terbukti melanggar prinsip Integritas dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Majelis Etik Dewan Pengawas KPK mengungkapkan sejumlah hal meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan putusan.

Hal meringankan yakni Lili telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Atas vonis Dewas itu, Lili Pintauli Siregar mengaku menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya.

"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," ucal Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. (tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini