Kendati begitu kata Beka, pihaknya tidak dapat langsung memproses aduan tersebut saat itu.
Sebab jika didasari dari analisa aduan, MS diminta untuk membuat laporan terlebih dahulu ke pihak kepolisian.
"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," tutur Beka.
Hanya saja, kekinian kabar terkait insiden pelecehan seksual tersebut viral dan beredar di aplikasi pesan singkat yang ditulis langsung oleh korban.
Menyikapi hal tersebut, Komnas HAM menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut jika MS mengadu kembali ke Komnas HAM.
"Komnas HAM akan tangani kasus tersebut apabila yang bersangkutan mengadu lagi ke Komnas HAM," ujar Beka.
Bahkan kata Beka, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisioner KPI untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Dirinya berharap, dalam waktu dekat kasus dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan ini dapat menemui kejelasan.
"Sudah koordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini. Semoga kasus ini segera terang, ketemu solusinya dan korban dipulihkan," tukas Beka.
Kronologis
Beredar pesan dalam sebuah aplikasi pesan singkat di mana telah terjadi aksi perundungan hingga pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Adapun kabar tersebut tersiar melalui aplikasi pesan singkat dengan maksud untuk mendapatkan perhatian dari khalayak ramai bahkan ditujukan untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pesan tersebut, pria berinisial MS mengaku menjadi korban dari kejadian ini.
Dirinya menyatakan, kejadian tersebut telah dialaminya sejak 2012 silam.