Terakhir, ujar Refly, bahkan muncul kelompok yang menginginkan amandemen yang terbatas.
Refly sepakat terhadap upaya amandemen UUD 1945, sepanjang tujuan amandemen itu untuk memperkuat pondasi ketatanegaraan.
Namun, ujarnya, bila upaya amandemen itu melemahkan konstitusi kita sebagai landasan bernegara, sebaiknya tidak perlu dilakukan.
Jurnalis senior, Saur Hutabarat berpendapat munculnya wacana amandemen terbatas UUD 1945 di tengah pandemi Covid-19 merupakan bukti kebatinan yang tumpul dari para elite bangsa ini.
Saur berpendapat usulan PPHN untuk dimasukkan dalam konstitusi sebaiknya tidak perlu ditindaklanjuti lagi.