Namun, ujarnya, bila upaya amandemen itu melemahkan konstitusi kita sebagai landasan bernegara, sebaiknya tidak perlu dilakukan.
Jurnalis senior, Saur Hutabarat berpendapat munculnya wacana amandemen terbatas UUD 1945 di tengah pandemi Covid-19 merupakan bukti kebatinan yang tumpul dari para elite bangsa ini.
Saur berpendapat usulan PPHN untuk dimasukkan dalam konstitusi sebaiknya tidak perlu ditindaklanjuti lagi.
Baca tanpa iklan