TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata tertib pelaksanaan dan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Diketahui, Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan mulai besok, Kamis (2/9/2021).
Nantinya, tes SKD CPNS 2021 berjumlah 110 butir soal, dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rinciannya yakni 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit, menjadi 130 menit.
Baca juga: Apa Saja yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS saat Tes? dari Kartu Ujian hingga Hasil Swab
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021
Soal SKD CPNS 2021
Dalam materi soal TWK dan TIU, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sementara, materi soal TKP terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.
Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, berikut rinciannya:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) - 30 butir soal
Nilai tertinggi: 150
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) - 35 butir soal
Nilai tertinggi: 175