News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Tes SKD CPNS 2021 Dimulai Besok 2 September, Ini Tata Tertib Pelaksanaan dan Nilai Ambang Batas

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata tertib pelaksanaan dan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Diketahui, Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan mulai besok, Kamis (2/9/2021).

Nantinya, tes SKD CPNS 2021 berjumlah 110 butir soal, dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Rinciannya yakni 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP, dengan waktu pengerjan 100 menit.

Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit, menjadi 130 menit.

Baca juga: Apa Saja yang Harus Dibawa Peserta SKD CPNS saat Tes? dari Kartu Ujian hingga Hasil Swab

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021

Soal SKD CPNS 2021

Dalam materi soal TWK dan TIU, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sementara, materi soal TKP terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.

Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, berikut rinciannya:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) - 30 butir soal

Nilai tertinggi: 150

2. Tes Intelegensi Umum (TIU) - 35 butir soal

Nilai tertinggi: 175

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini