Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menghadirkan tiga ahli dalam persidangan
Selain itu, pihaknya juga sudah mendengarkan keterangan-keterangan dari DPR dan Pemerintah serta ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah.
"Kedepannya agendanya adalah mendengarkan keputusan terkait permohonan kami," kata dia.
Dalam permohonan tersebut pemohon pertama yakni Arnoldus Belau sebagai orang per orangan yang juga sebagai Pemred media Suara Papua dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia.
BERITA REKOMENDASI