News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Jelaskan Penyebab Sertifikat Vaksinasi Presiden Bisa Bocor di Medsos

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sertifikat vaksin Jokowi beredar di twitter

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah angkat bicara mengenai bocornya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Media sosial.

Berdasarkan hasil penelusuran akses pengunggah terhadap sertifikat vaksinasi Presiden tersebut dilakukan menggunakan fitur-fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.

Hanya saja syarat-syarat untuk dapat mengakses sertifikat tersebut bukan berasal dari aplikasi PeduliLindungi. 

Untuk diketahui fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone, kini hanya menggunakan 5 parameter yakni nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

"Hal itu untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat," dikutip dari siaran pers bersama BSSN, Kemenkes, dan Kemenkominfo yang diterima Tribunnews.Com, Jumat, (3/9/2021).

Baca juga: Sebut Sertifikat Vaksin Jokowi yang Beredar di Sosmed Asli, Roy Suryo Sentil BSSN dan Kominfo

Dari hasil penelusuran, informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi.

"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," tulisnya.

Sebelumnya beredar sertifikat vaksin Jokowi di media sosial Twitter. Dari unggahan tersebut tampak identitas pribadi Kepala Negara, mulai dari  dari nama, tanggal lahir hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini