TRIBUNNEWS.COM - Cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dengan mengikuti caranya di dalam artikel berikut ini.
Untuk cek dan download sertifikat vaksin Covid-19, Anda hanya perlu login ke pedulilindungi.id.
Selain lewat pedulilindungi.id, sertifikat vaksin Covid-19 juga bisa dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.
Seperti yang diketahui, saat ini masyarakat tengah dihebohkan dengan bocornya sertifikat vaksin Covid-19 milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: POPULER NASIONAL Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor | Sosok Kontroversial Bupati Banjarnegara
Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Pertama dan Kedua, Ini Panduannya
Padahal, di dalam sertifikat tersebut terdapat NIK, nama lengkap, hingga informasi lainnya.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi.
"Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19," ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3/9/2021).
Ia menuturkan, untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, maka Pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.
Migrasi tersebut, meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi PeduliLindungi.
Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.
"Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," tutur Dedy.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Kominfo Jelaskan Penyebab Bocornya Sertifikat Vaksinasi Presiden Jokowi
Jangan Dicetak
Selain itu, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mencetak sertifikat vaksin Covid-19 baik yang pertama maupun kedua.
Sebab, di dalam sertifikat vaksin Covid-19 tersebut berisikan informasi data diri penting.