Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka berstatus sebagai pemberi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
17 tersangka langsung ditahan usai diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Anak Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Adapun identitas 17 tersangka yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Sebanyak 17 orang itu ditahan terpisah.
Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Lalu, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.
Kemudian, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Terakhir, Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
KPK akan segera mengebut pemberkasan mereka.
Komisi antikorupsi meminta masyarakat bersabar.