TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada para pekerja dan buruh pada 2021.
Setiap pekerja atau buruh mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Bantuan ini disalurkan untuk dua bulan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.
BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Gaji disalurkan ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Cek daftar penerima bantuan subsidi gaji melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Sementara bagi pekerja yang tidak terdaftar, tapi sudah sesuai kriteria dapat berdiskusi dengan pihak perusahaan terkait agar dapat diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkan Tanpa Antre, Siapkan KTP
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September di Laman eform.bri.co.id/bpum, Masukkan Nomor KTP
Berikut cara cek penerima BLT Subsidi Gaji:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.