Apa yang disampaikan Christina tersebut merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 4 yang berbunyi, "Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan."
Baca juga: KSAD Andika Perkasa Terima Sertifikat Tanah Daerah Latihan TNI AD di Urut Sewu Kebumen
Baca juga: Soal Calon Penglima TNI, Politikus Demokrat Nilai Kinerja Andika Perkasa Sangat Menonjol
"Saya berpendapat untuk saat ini ketiga kepala staf punya peluang yang sama, karena berdasarkan ketentuan UU TNI yang bisa menjadi Panglima TNI adalah kepala staf atau pernah menjadi kepala staf," kata Christina, Senin (6/9/2021), dilansir Tribunnews.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemegang hak prerogatif, belum mengirimkan nama calon Panglima TNI hingga saat ini.
Karena itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP, Muhammad Iqbal, meminta agar Jokowi segera mengirim nama calon.
Mengingat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun.
"Kami meminta kepada Presiden agar secepatnya mengirimkan nama calon Panglima TNI yang akan menggantikan Pak Hadi Tjahjanto ke DPR agar segera bisa diproses."
"Siapapun nantinya yang akan memimpin TNI, apakah dari AL, AD ataupun AU, yang terpenting seorang panglima TNI harus mempunyai integritas dan visi ke depan untuk membangun TNI yang profesional dan siap menjawab tantangan pertahanan di masa datang yang semakin dinamis," terang Iqbal.
Profil KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa
Sebelum menjadi KSAD, Andika Perkasa sebelumnya menduduki jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Mengutip Kompas.com, ia dilantik menjadi Pangkostrad pada Juli 2018.
Karier Andika meroket sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai presiden.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Minta Oknum Anggota Segera Kembalikan Uang Pendidikan TNI AD yang Dikorupsi
Baca juga: Kabar Putra Korban Heli Jatuh Didatangi KASAD Jenderal Andika Perkasa: Ga Usah Pulang, Perintah Saya
Pada 2014, ia ditarik menjadi Komando Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Dua tahun kemudian, ia menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII Tanjungpura, berpangkat Letnan Jenderal.
Ia lalu menjabat sebagai Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Dankodiklat) TNI AD di awal tahun 2018.