News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terseret Perkara Korupsi di KPK, Golkar Bersuara

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (9/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar buka suara soal nama Wakil Ketua DPR F-Golkar Azis Syamsuddin yang terseret dalam sejumlah masalah, di antaranya keterlibatan namanya dalam kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mendoakan Azis agar tegar di tengah desakan agar segera diproses KPK dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Kami menghargai seluruh proses hukum yang telah berjalan yang ada di KPK selama ini yang kami nilai berjalan dengan baik, itu yang pertama," kata Supriansa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Selasa (7/9/2021).

Kemudian yang kedua, dikatakan Supriansa, bahwa semua pihak sebaiknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap masalah yang menimpa Azis.

"Yang ketiga mari kita mendoakan beliau, iya kan. Mari kita mendoakan beliau agar tegar menghadapi masalah ini dengan baik," katanya.

"Menyangkut masalah status, kita kan tidak tahu. Itu adalah urusan penyidik. Pada prinsipnya tiga hal itu yang kita harapkan. Semoga berjalan dengan baiklah masalahnya," tambah Supriansa.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan Azis hingga kini masih aktif berkegiatan di Partai Golkar dan statusnya masih senagai Wakil Ketua Umum.

"Masih aktif. Selalu, selalu hadir. Aktif, aktif," tandas Supriansa.

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Baca juga: Nama Azis Syamsuddin Terpampang di Surat Dakwaan AKP Robin, Diduga Beri Suap Rp 3 Miliar

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengunggah rangkuman dakwaan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan yang diunggah di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), ada lima perkara yang diduga dimainkan oleh bekas penyidik KPK asal Polri tersebut.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono telah mempersilakan untuk mengutip petikan dakwaan.

"Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan USD36.000," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam situs resminya yang dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Robin beraksi dibantu dengan advokat Maskur Husain, sejak Juli 2020 sampai April 2021. Penerimaan uang di berbagai tempat.

Duit suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang itu diberikan dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar.

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Syahrial. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Lalu, pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Uang dari kedua orang itu sebesar Rp3,09 miliar. Robin juga menerima 36 ribu dolar AS dari dua orang itu.

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang yang diterima Robin sebesar Rp525 juta.

Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

KPK juga menyerahkan berkas Pengacara Maskur Husain yang juga terjerat dalam kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Penahanan Maskur saat ini juga menjadi kewenangan pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini