News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Babak Baru RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Desakan Segera Diselesaikan 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Sebab RUU PTKS dinilainya memiliki urgensi. Karena berangkat dari fakta yang ada, Neng melihat undang-undang yang ada tidak cukup kuat untuk membela para korban dari kekerasan seksual itu.

Baca juga: Diduga Korban Pelecehan Seksual di KPI, Pegawai MS Tak Berniat Selesaikan Kasus secara Kekeluargaan

Hanya saja melihat paradigma dan perspektif yang berbeda dari masing-masing pihak, tak dipungkiri menjadi kendala. Neng pun meminta agar para aktivis dan aliansi masyarakat sipil tetap mengawal RUU ini hingga disepakati semua pihak.

"Harusnya memang undang-undang ini segera diselesaikan dan kemudian dijadikan undang-undang. Memang dinamikanya masih berlanjut, tidak akan mudah, tetapi saya kira para aktivis juga para pemangku kepentingan harus tetap mengawal. Yang jelas ini penting, urgent itu sudah pasti. Saya ingin di masa sidang sekarang ini tuntas, cuma memang terkendala di paradigma yang berbeda, akhirnya terjadi perdebatan kembali," kata Neng. (tribun network/Vincentius Jyestha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini