Sebab RUU PTKS dinilainya memiliki urgensi. Karena berangkat dari fakta yang ada, Neng melihat undang-undang yang ada tidak cukup kuat untuk membela para korban dari kekerasan seksual itu.
Baca juga: Diduga Korban Pelecehan Seksual di KPI, Pegawai MS Tak Berniat Selesaikan Kasus secara Kekeluargaan
Hanya saja melihat paradigma dan perspektif yang berbeda dari masing-masing pihak, tak dipungkiri menjadi kendala. Neng pun meminta agar para aktivis dan aliansi masyarakat sipil tetap mengawal RUU ini hingga disepakati semua pihak.
"Harusnya memang undang-undang ini segera diselesaikan dan kemudian dijadikan undang-undang. Memang dinamikanya masih berlanjut, tidak akan mudah, tetapi saya kira para aktivis juga para pemangku kepentingan harus tetap mengawal. Yang jelas ini penting, urgent itu sudah pasti. Saya ingin di masa sidang sekarang ini tuntas, cuma memang terkendala di paradigma yang berbeda, akhirnya terjadi perdebatan kembali," kata Neng. (tribun network/Vincentius Jyestha)