TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2021 segera disalurkan.
Dijadwalkan, bantuan kuota internet cair mulai tanggal 11-15 September 2021.
Bantuan yang disalurkan selama tiga bulan ini, diberikan untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Mengenai besaran kuota internet, masing-masing jenjang pendidikan berbeda.
Misalnya, bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.
Baca juga: Menlu – Mendikbudristek Luncurkan Buku Bahan Pengajaran ASEAN untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
Diketahui, selain bantuan kuota internet, Pemerintah juga melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021.
Bantuan UKT untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 ini, disalurkan mulai September 2021.
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021:
Penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021
Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik;
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: