News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Jelaskan soal Aduan ICW Terkait Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar

Namun tak hanya sanksi etik, Lili bisa dijerat sanksi hukuman pidana.

"Itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum. Maka dari itu kami melaporkan ke Bareskrim Polri perbuatan Lili tersebut. Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam pasal 65 UU KPK, Lili Pintauli Siregar kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.

Dalam pelaporan ini, Kurnia menyampaikan pihaknya membawa sejumlah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik. Di antaranya, bukti komunikasi antara Lili dan tersangka kasus suap Muhamad Syahrial.

"Kami lampirkan disini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial. Kami melihat komunikasi itu Lili selaku Komisioner KPK semestinya sudah tahu bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di KPK. Tapi yang bersangkutan tetap saja melancarkan komunikasi dengan M syahrial tersebut. Apalagi komunikasi itu mengarah pada bantuan penanganan perkara," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Yakni, ICW meminta Polri menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka.

"Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja professional dan independen, tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kami berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini