Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menindaklanjuti aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam dugaan tindak pidana karena berkomunikasi dengan tersangka kasus suap Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan laporan yang disampaikan oleh ICW bukan laporan polisi (LP) tapi aduan masyarakat (Dumas).
"Itu tanda terima surat, bukan LP," kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut, Andi mengaku belum melihat surat aduan yang disampaikan oleh ICW.
Baca juga: Ini Pertimbangan ICW Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Polisi
Nantinya, pihak kepolisian akan segera menelaah aduan tersebut.
"Saya belum lihat suratnya, selanjutnya akan saya baca apa isi suratnya," jelasnya.
Sementara itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengharapkan Bareskrim dapat proaktif untuk menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan oleh ICW.
"Kami kirimkan pengaduan kepada Dittipidum dengan harapan Dirtipidum dapat proaktif menyelidiki laporan yang kami sampaikan. Pasti tiap dokumen harapannya akan ditindaklanjuti. Dan mereka bisa telaah dokumen yang bisa kami sampaikan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar kepada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (8/9/2021) siang.
Laporan ini didaftarkan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan Lili Pintauli dilaporkan secara pidana karena diduga berkomunikasi dengan tersangka kasus suap Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"Kami laporkan Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran pasal 36 Jo pasal 65 UU KPK. Regulasi itu menyebutkan larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK," kata Kurnia saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Kurnia menyebutkan Lili Pintauli sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun tak hanya sanksi etik, Lili bisa dijerat sanksi hukuman pidana.
"Itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum. Maka dari itu kami melaporkan ke Bareskrim Polri perbuatan Lili tersebut. Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam pasal 65 UU KPK, Lili Pintauli Siregar kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.
Dalam pelaporan ini, Kurnia menyampaikan pihaknya membawa sejumlah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik. Di antaranya, bukti komunikasi antara Lili dan tersangka kasus suap Muhamad Syahrial.
"Kami lampirkan disini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial. Kami melihat komunikasi itu Lili selaku Komisioner KPK semestinya sudah tahu bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di KPK. Tapi yang bersangkutan tetap saja melancarkan komunikasi dengan M syahrial tersebut. Apalagi komunikasi itu mengarah pada bantuan penanganan perkara," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Yakni, ICW meminta Polri menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka.
"Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja professional dan independen, tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kami berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," tukasnya.