News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Rocky Gerung Diminta Bongkar dan Kosongkan Rumah oleh Sentul City, Disomasi Dua Kali

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rocky Gerung. Rumah aktivis Rocky Gerung terancam dibongkar jika dalam kurun waktu 7x24 ia tak mengosongkan tempat tersebut.

Tak hanya itu, Rocky juga punya surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojongkoneng saat itu.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Konsisten, Gemetar Tahu Keterisian Wisma Atlet tapi Hadiri Munas Kadin

Baca juga: Tanggapi Penanganan Covid-19, Rocky Gerung: PPKM Darurat Ini Ujian Terhadap Kepemimpinan

Dalam surat tersebut, pemilik lama tanah dan bangunan, Andi Junaedi, menyatakan di bawah sumpah ia memiliki garapan seluas 800 m2 yang terletak di Bojongkoneng.

"Dalam suratnya H Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2."

"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan, dan telah membayar PBB tahun berjalan," beber Haris.

Ia menambahkan, pihak lain tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan, ada prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

Baca juga: Soroti Kedatangan TKA dari China, Rocky Gerung Curigai Hal Ini

Baca juga: Tanggapan Rocky Gerung tentang Penangkapan Munarman: Kelihatannya Memang Munarman Sudah Ditunggu

Mengutip Warta Kota, Haris pun mempertanyakan bagaimana bisa PT Sentul City mengklaim tanah dan bangunan Rocky berdasarkan SHGB, tanpa pernah menguasai fisik.

Bahkan, PT Sentul City tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

PT Sentul City, lanjut Haris, baru mengklaim kepemilikan tanah itu pada 2011 sesuai SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Meski tanah dan bangunan tersebut belum memiliki sertifikat, Haris menilai tetap yang paling berhak adalah Rocky.

"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik."

Baca juga: Tanggapi Keterlibatan Moeldoko dalam Bisnis Obat Ivermectin, Rocky Gerung: Dia Punya Kekuasaan

Baca juga: Heran BEM UI Dipanggil, Rocky Gerung Minta Rektor UI Jangan Baper: Tak Usah Bermimpi Ada Reshuffle

"Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," ujarnya.

Dikutip dari Warta Kota, Haris mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait klaim PT Sentul City atas rumah Rocky Gerung.

"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi."

"Kita laporkan ke BPN. Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Sania Mashabi, Warta Kota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini