Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan tidak pernah melakukan pembahasan terkait isu masa jabataban presiden menjadi 3 periode.
Apalagi, kata Bamsoet, sampai mengubah pasal 7 UUD 1945 yang spesifik mengatur tentang masa jabatan Presiden.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam webinar LHKP PP Muhammadiyah Presiden 3 Periode: Antara Manfaat dan Mudharat secara virtual, Senin (13/9/2021).
"Saya tegaskan bahwa sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi, MPR tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden," kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode tidak pernah dibahas di MPR.
Baik di forum rapat pimpinan, rapat alat-alat kelengkalan MPR ataupun rapat gabungan MPR dan pimpinan fraksi.
Baca juga: Ketua MPR: Masa Jabatan Presiden 3 Periode Lebih Banyak Mudaratnya
Politikus Partai Golkar ini juga menyadari wacana amandemen terbatas juga menimbulkan kekhawatiran.
"Saya memahami kalau kemudian ada pihak-pihak yang menggelontorkan 3 periode, menggelontorkam isu perpanjangan," ucap Bamsoet.
"Kami memahami ke khawatiran pada semua kalangan yang menganggap meskipun amandemen dilakukan secara terbatas tetap akan membuka peluang berkembangnya pemikiran untuk melakukan amandemen pada beragam substansi lain diluar pokok-pokok haluam negara," jelasnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Meletakkan Konstitusi Dalam Proses Demokrasi dan Pemilu di Indonesia
Misalnya, lanjut Bamsoet, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode, kemudian wacana amandemen terbatas disebut diibaratkan membuka kotak pandora.
"Dimana momentum amanedemen akan berpotensi agenda sisipan serta menimbilkan hirup-pikup dan menggangu stabilitas politik nasional," kata Bamsoet.