"Jika mengklaim punya hak guna bangunan (HGB), pertanyaannya adalah Sentul City itu punya HGB bagaimana ceritanya, status tanahnya masih dipersoalkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kok?" ujarnya.
Maka itulah, Ubed mengatakan ada aspek politis di balik perseteruan antara keduanya
"Yang kebetulan tanah tersebut ada yang milik intelektual publik Rocky Gerung yang selama ini berseberangan dengan pemerintah yang sedang berkuasa. Rocky Gerung adalah intelektual publik yang memilih secara terang benderang sebagai oposisi pemerintah karena ia sadar bahwa ada banyak kekeliruan kebijakan rezim pemerintah saat ini," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa perkara ini menjadi persoalan publik sebab sosok Rocky Gerung yang selain rakyat biasa, juga merupakan intelektual publik kritis terhadap pemerintah.
"Sebab bisa saja banyak kasus seperti ini di daerah lain tetapi rakyat lemah tak berdaya selalu dikalahkan dan diam, karena tidak cukup modal sosial untuk melawannya," ujarnya
"Dalam kasus ini, semoga menjadi pintu harapan agar rakyat kecil tak lagi lemah tetapi berani memperjuangkan haknya seperti yang dicontohkan Rocky Gerung dan ribuan rakyat jelata di Bogor ini," pungkasnya.
Jelas Kementerian
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut.
"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak."
"Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ujar Teuku, dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Teuku mengungkapkan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.
Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.
Kedua, penguasaan secara fisik.