News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Politisasi hingga Bela Kader Demokrat, Fakta Kasus Lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rocky Gerung cerita tentang kegiatannya selama pandemi virus corona ( Covid-19 ).

Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, kata dia, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah.

Menurutnya, masyarakat dituntut lebih teliti saat ingin membeli tanah, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear.

Sehingga, ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," ujarnya.

Anggota DPR

Artkel lain Tribunnews.com mengabarkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga berbicara mengenai masalah tanah milik Rocky Gerung dengan pihak Sentul City.

Menurut Junimart, kasus tanah yang menimpa Rocky murni masalah hukum dan meminta semua pihak untuk tidak ikut memprovokasinya. 

"Menurut saya, ini murni masalah hukum tentang kepemilikan lahan pertanahan yang diklaim oleh PT Sentul City sebagai pemilik lahan yang berhak dan mempunyai alas hukum yang sah," kata Junimart kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021). 

Junimart menyebut persoalan tanah antara PT Sentul City dan Rocky Gerung berkaitan tanah garapan.

Padahal, kata dia, secara undang-undang, tidak ada alas hukum status tanah garapan. 

"Artinya, bila itu tanah untuk garapan, pengertiannya adalah menggarap tanah orang lain dengan alas hukum yang jelas secara tanpa hak dan menggarap tanah orang dan/atau tanah negara dengan izin."

"Secara undang-undang, kita tidak mengenal alas hukum status tanah garapan," ujarnya. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini