TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftarkan sertifikat vaksin Covid-19 internasional agar dapat digunakan di pedulilindungi.id.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia meluncurkan fitur baru di aplikasi pedulilindungi.id untuk memberikan kesempatan bagi WNA dan WNI yang melakukan vaksinasi di luar negeri.
Peluncuran tersebut diumumkan melalui situs sehatnegeriku.kemkes.go.id pada Selasa (14/9/2021) kemarin.
Tujuan dari kebijakan baru ini memudahkan WNA yang sudah disuntik vaksin untuk tinggal di Indonesia secara aman.
“Hari ini kami akan memperkenalkan kepada para WNI dan WNA agar bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, dikutip dari kominfo.go.id.
Namun, sebelum WNA dan WNI pemegang sertifikat vaksin luar negeri dapat mengakses situs tersebut, mereka harus melakukan registrasi/pendaftaran terlebih dahulu melalui vaksinIn.dto.kemkes.go.id.
Baca juga: Ikut Vaksin di Luar Negeri Bisa Terdaftar di PeduliLindungi, Begini Caranya
Baca juga: CARA Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Berikut Solusi Jika Sertifikat Belum Muncul
Cara Mengajukan Verifikasi Sertifikat Vaksin Luar Negeri di vaksinIn.dto.kemkes.id.
1. Buka laman vaksinIn.dto.kemkes.id;
2. Silakan klik Register here;
3. Kemudian, kamu harus mengisi data diri sebagai berikut,
- Full name (nama lengkap)
- E-mail address (alamat e-mail)
- Phone prefix (kode telepon negara, contoh: Indonesia +62)
- Phone number (nomor telepon)