News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Didesak Jelaskan Penangkapan Warga dan Mahasiswa Bentangkan Spanduk saat Kunker Jokowi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa UNS diciduk aparat yang diduga polisi, di tengah kunjungan Presiden Jokowi ke Solo, Senin (13/9/2021). Para mahasiswa itu membawa poster uang ditujukan untuk Presiden Jokowi.

Polisi menjelaskan bahwa para warga itu kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Kalau urusan-urusan ini kan pidana ya pidana umum kita harus tanyakan dulu pada yang menyidiknya gitu lah. Apakah ada hal-hal yang dilanggar atau tidak nanti kita akan Komisi III dalam rapat dengar pendapat kita akan tanyakan ke Pak Kapolri terkait hal ini, di Blitar tadi ya," ujar Adies.

Tangkap layar pria bentangkan poster saat Jokowi melintas di Blitar, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). (KompasTV)

Pengakuan Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster saat Kunker Jokowi

Sejumlah mahasiwa nekat membentangkan poster saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kampus UNS Solo, Senin (13/9/2021).

Aksi dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga aparat melakukan langkah pengamanan.

10 Mahasiswa sempat diamankan, dan akhirnya seluruhnya dilepaskan.

Menurut Muhammad Tema selaku mahasiswa yang melakukan aksi, pihaknya hanya ingin mencoba menyampaikan aspirasi secara damai dan santun, tanpa bermaksud menghambat tugas Jokowi.

"Sebelumnya memang kami sudah berkoordinasi dengan pihak rektorat untuk melakukan aksi ini namun tidak diperbolehkan," katanya.

Hal tersebut membuat mahasiswa tidak melakulan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, koordinasi yang akan dilakukan dianggap akan ditolak oleh pihak Kepolisian, sama halnya dengan koordinasi yang telah rekan-rekan mahasiswa lakukan kepada pihak rektorat.

"Sehingga kami mengambil langkah sendiri untuk melakukan aksi seperti ini karena menurut kami hal ini perlu untuk disampaikan," ujarnya.

Baca juga: Gibran Berbagi Cerita Moment Pertama Kali Dampingi Jokowi saat Kunker

Terpisah, Paralegal Mahasiswa Haikal Narendra menyayangkan adanya kejadian pengamanan mahasiswa ini.

Sebab terkesan tidak sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) No.30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan berpendapat.

Ditambah, aksi itu tidak diniatkan untuk melakukan tindakan anarkis kepada Presiden.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini