News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Didesak Jelaskan Penangkapan Warga dan Mahasiswa Bentangkan Spanduk saat Kunker Jokowi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa UNS diciduk aparat yang diduga polisi, di tengah kunjungan Presiden Jokowi ke Solo, Senin (13/9/2021). Para mahasiswa itu membawa poster uang ditujukan untuk Presiden Jokowi.

Maka, jika penangkapan demi penangkapan dilakukan, maka yang akan terjadi bisa mencoreng nama baik Presiden Jokowi.

"Presiden akan dinilai otoriter, tidak mau menerima demo. Dengan begitu yang rusak adalah nama presiden, itu kan acaranya presiden," jelasnya.

Julius menilai, komando Kapolri diperlukan untuk memberikan instruksi kepada anggotanya agar tidak terulang kejadian serupa di titik-titik kunjungan presiden selanjutnya.

Penyampaian aspirasi dari masyarakat di level bawah, selama tidak ada tindak kekerasan dan vandalisme, kata dia tidak perlu ada tindakan yang represif dari aparat.

"Ketakutan publik nantinya yang akan tercipta. Nanti masyarakat tidak mau lagi menyampaikan aspirasi karena takut ditangkap," terang dia.

"Padahal kesempatan kunjungan itulah yang seharusnya dimanfaatkan betul karena bisa mendengar aspirasi masyarakat di level paling bawah," jelasnya.

Beberapa poster kritik yang dibuat oleh mahasiswa UNS untuk menyambut kedatangan Presiden Jokowi, Senin (13/9/2021) (Istimewa)

Sempat Ditangkap Polisi

Polisi akhirnya membebaskan 10 mahasiswa UNS yang sempat diamankan karena membentangkan poster saat Presiden Jokowi ke kampus.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan seluruh mahasiswa yang sempat diamankan sudah dibebaskan.

"Tadi siang menjelang sore, 10 mahasiswa tersebut sudah dihantar petugas ke UNS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (13/9/2021).

Ade menjelaskan, aturan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-undang (UU).

Meski demikian, Ade menekankan tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku.

Yakni memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang harus diinformasikan atau diberitahukan tersebut.

"Jadi tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan, kita beri pemahaman dan pengertian," tuturnya.

Pria yang disebut mahasiswa UNS diciduk polisi di tengah kunjungan Presiden Jokowi ke Solo, Senin (13/9/2021).

Dia menekankan, aruran lain yakni larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19 karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid-19 ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama," aku dia.

"Semua elemen agar bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika masyarakat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat," ujarnya.

Pengamanan Terhadap 10 Mahasiswa UNS Karena Tidak Koordinasi dengan Pihak Keamanan

Sebanyak 10 mahasiswa UNS diamankan aparat kepolisian saat ingin menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Penyampaian aspirasi dilakukan saat rombongan Presiden tiba di kampus UNS Solo, untuk menghadiri pertemuan majelis rektor perguruan tinggi negeri se-Indonesia, Senin (13/9/2021).

Satu mahasiswa membentangkan poster di Halte BST UNS.

Sementara sembilan mahasiswa lainnya juga diamankan karena kedapatan membawa poster.

Sejumlah mahasiswa UNS diciduk aparat yang diduga polisi, di tengah kunjungan Presiden Jokowi ke Solo, Senin (13/9/2021). Para mahasiswa itu membawa poster uang ditujukan untuk Presiden Jokowi.

Menurut kuasa hukum mahasiswa, I Made Ridho, pengamanan terhadap mahasiswa dilakukan karena aksi tersebut tanpa melakukan koordinasi dengan pihak keamanan.

"Dari keterangan pihak kepolisian yang menangani kasus ini, pengamanan itu dilakukan karena tidak adanya koordinasi kepada pihak kepolisian, sehingga aparat hanya mengantisipasi adanya kejadian yang tidak diinginkan," katanya, Selasa (14/9/2021).

Meski penyampaian pendapat sudah diatur dan dilindungi dalam UUD, namun aksi tersebut tergolong ilegal.

"Pemeriksaan oleh aparat kepolisian dijalani sesuai prosedur dan tanpa menggunakan kekerasan," ujarnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSolo.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini