TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berturut-turut aksi warga bentangkan poster saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kunjungan kerja menuai sorotan.
Pasalnya baik warga maupun mahasiswa tersebut bakal berurusan dengan kepolisian.
Mereka diamankan, poster disita meski pada akhirnya dilepaskan kembali.
Buntut dari aksi jajaran Polri ini tutur disorot oleh DPR RI hingga level aktivis HAM.
Pengacara dan mahasiswa yang bentangkan spanduk turut berkomentar.
Baca juga: Jadwal Jokowi Padat, Gibran Urungkan Niat Ajak Keliling Solo Liat Kinerjanya
DPR akan Minta Penjelasan Kapolri Soal Warga Ditangkap Karena Bentangkan Poster ke Jokowi
Komisi III DPR angkat bicara mengenai penangkapan terhadap sejumlah warga yang membentangkan poster untuk mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memastikan komisinya bakal menanyakan perihal penangkapan tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Itu kan kita harus tanya dulu kepada pihak kepolisian masalahnya apa. Kan tidak serta merta polisi kan langsung menangkap atau apa. Jadi nanti akan kami tanyakan ke pak Kapolri," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Universitas Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, ditangkap pihak kepolisian karena hendak membentangkan poster saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke universitas tersebut, pada Senin13 September 2021.
Seminggu sebelumnya, seorang pria di Blitar juga diamankan saat Jokowi melakukan kunjungan kerja di Kota Blitar pada 7 Agustus 2021.
Pria tersebut diamankan karena membentangkan poster saat mobil yang membawa Jokowi tengah melintas hendak menuju ke makam Bung Karno.
Poster tersebut bertuliskan "Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar."
Namun, polisi tak menahan para warga itu.