Sumpah jabatan itu akan membuat 18 pegawai resmi jadi ASN.
Sebelumnya, KPK disebutkan akan memecat pegawai yang tak lolos TWK.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Kekayaan Eks Penyidik KPK Cuma Rp 461 Juta
Dalam pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dijelaskan, surat keputusan ihwal pemberhentian bahkan sudah ditandatangani.
"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu (15/9/2021).
Lanjut pesan itu, dijelaskan proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," tulis pesan tersebut.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK