TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sejumlah mahasiwa nekat membentangkan poster saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kampus UNS Solo, Senin (13/9/2021).
Aksi dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga aparat melakukan langkah pengamanan.
10 Mahasiswa sempat diamankan, dan akhirnya seluruhnya dilepaskan.
Baca juga: Kapolri Didesak Jelaskan Penangkapan Warga dan Mahasiswa Bentangkan Spanduk saat Kunker Jokowi
Menurut Muhammad Tema selaku mahasiswa yang melakukan aksi, pihaknya hanya ingin mencoba menyampaikan aspirasi secara damai dan santun, tanpa bermaksud menghambat tugas Jokowi.
"Sebelumnya memang kami sudah berkoordinasi dengan pihak rektorat untuk melakukan aksi ini namun tidak diperbolehkan," katanya.
Hal tersebut membuat mahasiswa tidak melakulan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, koordinasi yang akan dilakukan dianggap akan ditolak oleh pihak Kepolisian, sama halnya dengan koordinasi yang telah rekan-rekan mahasiswa lakukan kepada pihak rektorat.
"Sehingga kami mengambil langkah sendiri untuk melakukan aksi seperti ini karena menurut kami hal ini perlu untuk disampaikan," ujarnya.
Baca juga: 10 Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster Sambut Presiden Jokowi Akhirnya Dibebaskan
Terpisah, Paralegal Mahasiswa Haikal Narendra menyayangkan adanya kejadian pengamanan mahasiswa ini.
Sebab terkesan tidak sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) No.30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan berpendapat.
Ditambah, aksi itu tidak diniatkan untuk melakukan tindakan anarkis kepada Presiden.
"Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya senjata tajam ataupun senjata tumpul yang dibawa oleh kawan-kawan mahasiswa," katanya.
"Aksi ini murni untuk menyampakan aspirasi yang dimiliki oleh kawan-kawan mahasiswa," imbuhnya.
Baca juga: Gibran Berbagi Cerita Moment Pertama Kali Dampingi Jokowi saat Kunker
Dia menyadari, dalam aksi ini ada beberapa prosedur yang dilewati oleh kawan-kawan mahasiswa.